MANAGEMENT PLAN (RENCANA PENGELOLAAN) PBPH PT. Sari Bumi Kusuma merupakan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mendapatkan kepercayaan perpanjangan mengelola hutannya dengan jangka waktu 70 tahun berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 201/Kpt-IV/1998 tanggal 27 Februari 1998 pada hutan alam atas areal hutan produksi seluas 147.600 ha yang terletak di Kabupaten Katingan dan Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Areal kerja PBPH PT. Sari Bumi Kusuma merupakan tipe hutan Dipterocarpaceae dataran rendah dengan dominasi jenis dari family Diptercocarpaceae. Sebelah utara dan timur merupakan Hutan Lindung dan Taman Nasional, untuk sebelah barat dan selatan berbatasan dengan perusahaan lain. Sebagian besar areal merupakan kawasan hutan produksi terbatas dan hanya sebagian kecil hutan produksi konversi dengan kepemilikan adalah hutan Negara. Kondisi masyarakat sekitar dan di dalam areal masih sebagian masih tergantung pada hutan untuk pemenuhan kebutuhan tertentu. PBPH PT. Sari Bumi Kusuma dalam pengelolaan hutan yang bertanggung jawab mempunyai tujuan :
Dalam rencana pengelolaan (Management Plan) terdapat beberapa aspek kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di Ringkasan Rencana Pengelolaan.pdf
Aspek Perencanaan dan Produksi Untuk melaksanakan pengelolaan jangka panjang, PBPH PT. Sari Bumi Kusuma membuat Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (RKUPHHK-HA) pada Hutan Produksi berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) . RKUPHHK-HA dibuat untuk jangka waktu 10 tahun yaitu tahun 2021 s/d tahun 2030 dan telah disahkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dengan Nomor : SK.1237/MenLHK-PHPL/UHP/HPL. 1/3/2021. Sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HA, PBPH PT. Sari Bumi Kusuma telah melaksanakan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada tahun 2018 s/d 2019 yang telah mengacu sesuai ketentuan yang berlaku. Rencana produksi pertahun berdasarkan SK RKUPHHK - HA yang dituangkan dalam Rencana Tahunan (RKT) untuk sistem silvikultur TPTI 53.076,3 m3/tahun dan sistem silvikultur TPTJ 140.519,14 m3/tahun. Semua hasil produksi IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma dikirim ke industri perkayuan PT. Sari Bumi Kusuma yang terletak di Kumpai Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan hasil Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) dalam areal IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma terdapat beberapa KBKT sehingga dalam penataan areal, pada kawasan konservasi terdapat areal yang diperuntukan memonitoring KBKT tersebut. Untuk menjaga dan memonitoring KBKT pada areal IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma Kelompok Hutan S. Seruyan membagi areal kerja menjadi 3 (tiga) zona pengelolaan. Zona A merupakan zona inti yaitu areal yang hanya digunakan untuk melakukan monitoring KBKT. Zona B dan C merupakan zona yang menjadi penghubung antara zona inti dengan kawasan lindung yang lebih luas, Zona B dikelola secara hati-hati dengan menerapkan Sistem Silvikultur TPTI, dan Zona C dikelola secara hati-hati dengan menggunakan Sistem Silvikultur TPTJ. Peruntukan areal atau zonasi lebih rinci areal yang akan dikelola terdiri atas:
Aspek Ekologi PBPH PT. Sari Bumi Kusuma dalam mengelola hutannya berkomitmen untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup, upaya-upaya yang dilakukan adalah dengan berpedoman pada Prinsip Kehati-hatian dalam mengelola hutan dan berpedoman pada peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah. PT. Sari Bumi Kusuma sudah melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai dampak negatif terhadap lingkungan biotik, abiotik dan dampak sosial akibat dari kegiatan pengelolaan hutan. Membuat dan melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dan monitoring dampak negatif yang timbul akibat kegiatan pengelolaan hutan. Upaya-upaya kegiatan untuk meminimalisir dan monitoring dampak negatif adalah sebagai berikut :
Aspek Sosial Dalam rangka meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berada di sekitar areal IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma dan mencegah kerusakan hutan akibat perladangan berpindah adalah dengan melaksanakan program Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH). Beberapa alternatif kegiatan yang diarahkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan sekaligus mengarahkan masyarakat untuk berusaha secara menetap, sehingga bisa mengurangi aktifitas perladangan berpindah, antara lain melalui :
Untuk menunjang keberhasilan kegiatan secara keseluruhan, PBPH PT. Sari Bumi Kusuma melaksanakan peningkatan kemampuan dan kapasitas karyawan dengan melakukan pembinaan keterampilan melalui pelatihan-pelatihan sesuai bidang kerja dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan. Selain itu, perusahaan memberikan sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja, diantaranya:
Penelitian dan Pengembangan Untuk mengetahui pertumbuhan, regenerasi dan dinamika hutan serta meningkatkan produktivitas dilakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di antaranya dengan membangun plot pengamatan permanen. Penelitian yang direncanakan meliputi penelitian pada bidang produksi, ekologi, silvikultur.
Perlindungan dan Pengamanan Perlindungan hutan merupakan kegiatan untuk menyelamatkan hutan dari berbagai gangguan hutan, ditinjau dari aktifitasnya, upaya melindungi hutan tersebut dapat bersifat pencegahan maupun pemberantasannya. Untuk itu IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma membentuk satuan pengamanan hutan dan Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (SATGASDALKARHUTLA). Rencana kegiatan perlindungan meliputi :
|