PEMBINAAN HUTAN SISTEM TPTI
Kegiatan pembinaan hutan dengan sistem TPTI di IUPHHK-HA PT. Sari Bumi Kusuma berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. 9/VI-BPHH/2009 tanggal 21 Agustus 2009. Sasaran pembinaan hutan sistem TPTI adalah areal produktif bekas tebangan, areal non produktif yang berupa areal terbuka maupun semak belukar (penanaman tanah kosong) dan penanaman kanan-kiri jalan.
Pelaksanaan kegiatan pembinaan hutan sistem TPTI meliputi: Pengadaan Bibit (lihat persemaian)
Penyiapan Lahan Kegiatan penyiapan lahan sistem TPTI terdiri dari pengaturan jarak tanam (pemasangan ajir) dan pembuatan lubang tanam pada areal yang telah ditunjuk sebagai lokasi penanaman.
Penanaman Penanaman Pengayaan/Rehabilitasi Pada areal bekas tebangan yang tidak atau kurang memiliki permudaan jenis komersil sebanyak yang dipersyaratkan dengan maksud memperbaiki komposisi jenis, penyebaran pohon dan nilai tegakan. Penanaman Tanah Kosong dan Kanan-Kiri Jalan Jenis tanaman yang ditanam adalah kelompok jenis meranti, tengkawang dan sungkai dengan jarak tanam 5 x 5 meter menggunakan sistem jalur.
Pemeliharaan Tanaman Pemeliharaan dilakukan pada tegakan tinggal maupun tanaman hasil kegiatan penanaman. Kegiatan pemeliharaan tanaman pengayaan dilakukan pada tahun ke-3, ke-4 dan ke-5 setelah penebangan. Sasaran kegiatan adalah untuk memelihara pohon inti, permudaan jenis komersial, pohon-pohon yang dilindungi dan tanaman baru hasil kegiatan penanaman dari persaingan dengan tumbuhan pengganggu.
|